test56
SURETY BONDSURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond. |
|
|
PROPERTY INSURANCEProperty All Risk / Industrial All Risk, menjamin kerusakan atau kerugian yang bersifat tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko yang menjadi penyebabnya termasuk FLEXAS, Bencana Alam dan Huru Hara. |
ENERGY INSURANCEProgram asuransi ini di susun untuk memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko yang mungkin terrjadi pada sektor perminyakan yang terkait dengan asset-aset seperti properti onshore temasuk kilang minyak, kilang gas dan atau segala sesuatu yang berkaitan dengan minyak dan gas serta sektor industri gas lainnya yang sedang beroperasi. Program asuransi ini dapat di perluas juga dengan Asuransi Gangguan Usaha (Bussiness Interruption Insurance). |
|
|
MARINE INSURANCEMarine Hull Insurance (rangka kapal) adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin-mesin penggeraknya sebagai akibat dari risiko-risiko yang ada di laut. |
AVIATION INSURANCEAsuransi Yang memberikan perlindungan apabila terjadi kerugian atas rangka pesawat baik berupa hilangnya pesawat, kerusakan ataupun ada tuntutan dari pihak ketiga, termasuk penggantian atas biaya-biaya yang wajar yang timbul sehubungan dengan pengamanan pesawat. Polis ini juga memberikan jaminan atas spare part pesawat yang disimpan digudang atau sedang dalam pengiriman. |
|
|
ENGINEERING INSURANCEAsuransi ini menjamin kerugian karena terhambatnya proyek bangunan dalam masa konstruksi, atau proyek pemasangan mesin, serta kerusakan peralatan elektronik akibat kecelakaan. |
|
|
MISCELLANEOUS INSURANCE/ASURANSI ANEKAJenis asuransi ini memberikan perlindungan kepada tertanggung/pembeli polis dari tuntutan dari pihak ketiga yang menderita kerugian harta benda atau luka badan/kematian yang di akibatkan oleh operasional usaha tertanggung. |